Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan jika telah menempuh beban belajar dan memenuhi capaian pembelajaran program studi. (2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikukuhkan dalam wisuda.
Your Correction