Correct Article 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Polnam menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
