Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama yang diselenggarakan oleh Polnam bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Polnam dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau bidang nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. (4) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di bidang: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; dan/atau h. penerbitan berkala ilmiah. (5) Kerja sama bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di bidang: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama bidang akademik dan bidang non- akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dapat mencakup beberapa bentuk kerja sama yang dimuat dalam 1 (satu) perjanjian kerja sama atau lebih. (7) Perjanjian kerja sama yang menggunakan dan/atau menghasilkan hak kekayaan intelektual dan/atau aset negara wajib memuat pengaturan tentang hak kekayaan intelektual dan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tata cara pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction