Correct Article 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Current Text
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Polnam menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun;
dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang berisi program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan dan penetapan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.
Your Correction
