Correct Article 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Current Text
(1) Proses pembelajaran dalam Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan di dalam dan di luar perguruan tinggi.
(2) Perguruan tinggi memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Proses pembelajaran di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat layanan Psikologi.
(4) Tempat layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang memberikan dan/atau membutuhkan kontribusi layanan Psikologi.
(5) Proses pembelajaran di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi dosen dan pengawasan penanggung jawab tempat layanan Psikologi.
Your Correction
