Correct Article 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Current Text
(1) Program profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog.
(2) Program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Program Studi dengan bidang keilmuan spesialistik.
(3) Penamaan Program Studi pada program spesialis dan program subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
