Correct Article 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Current Text
Pendidikan Profesi Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Your Correction
