Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan Profesi Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Your Correction