Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Program Studi Psikologi Profesi (S2) pada program magister menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 3 Agustus 2024 dan diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan tinggi yang telah diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog paling lambat tanggal 3 Agustus 2025.
Your Correction