Correct Article 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Current Text
(1) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi.
(2) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan;
b. Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan
c. Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.
Your Correction
