Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan tinggi melaporkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. (2) Menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara berkala.
Your Correction