Correct Article 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Current Text
(1) Perguruan tinggi melaporkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
(2) Menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara berkala.
Your Correction
