Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi yang dapat mengikuti Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; b. berasal dari Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. (2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Psikologi dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (4) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sampai dengan batas masa studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction