Correct Article 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Current Text
(1) Setiap mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.
Your Correction
