Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.
Your Correction