Correct Article 75
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kepala; dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang
Your Correction
