Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan pengelolaan sarana dan prasarana.
Your Correction