Correct Article 52
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi;
pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan pengelolaan sarana dan prasarana.
Your Correction
