Correct Article 49
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan ketatausahaan;
pelaksanaan urusan keprotokolan;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
pelaksanaan urusan hukum;
pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pengelolaan barang milik negara;
pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Your Correction
