Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan urusan ketatausahaan; pelaksanaan urusan keprotokolan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; pelaksanaan urusan hukum; pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; pelaksanaan urusan kepegawaian; pengelolaan barang milik negara; pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Your Correction