Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Your Correction