Correct Article 44
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
pengelolaan data dan sarana akademik;
pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Your Correction
