Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Program Pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas. Pasal Subbagian mum sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan ascasarjana.
Your Correction