Correct Article 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
Fakultas Pertanian;
Fakultas Teknologi Pertanian;
Fakultas Peternakan;
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Fakultas Kehutanan;
Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
Fakultas Sastra dan Budaya;
Fakultas Teknik;
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
Fakultas Kedokteran; dan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan l terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
dekan dan wakil dekan;
senat fakultas;
bagian;
laboratorium/bengkel/studio;
Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
