Correct Article 93
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Current Text
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Your Correction
