Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan ITK.
Your Correction