Correct Article 47
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Current Text
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
Your Correction
