Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; f. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan h. pengelolaan sarana dan prasarana.
Your Correction