Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan ITK.
Your Correction