Correct Article 29
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan data dan sarana akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
i. pelaksanaan urusan keuangan;
j. pelaksanaan urusan hukum;
k. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
l. pelaksanaan urusan kepegawaian;
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
n. pelaksanaan urusan kearsipan;
o. pelaksanaan urusan keprotokolan;
p. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
q. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
r. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
s. pemberian layanan informasi; dan
t. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
