Correct Article 27
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Current Text
(1) Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan ITK.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Biro Akademik dan Umum.
(3) Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction
