Correct Article 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Sains dan Teknologi Informasi;
b. Fakultas Pembangunan Berkelanjutan; dan
c. Fakultas Rekayasa dan Teknologi Industri.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
