Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. elompok abatan ungsional Pasal Bagian Umum melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Untad. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan sarana dan prasarana. Pasal Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan e. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi. Pasal Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Pasal Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada . Pasal (1) Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga. Pasal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. g. h. Pasal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. b. c. d. e. Pasal (1) (2) (3) (4) Pasal (1) (2) Penelitian dan Pengabdian kepada M Pasal Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara kerumahtanggaan, kerja sama serta . Pasal a. b. c. d. e. f. g. h. i. Pasal Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. b. c. d. e. Pasal (1) (2) (3) (4) Pasal (1) (2) Pasal Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara kerumahtanggaan, dan kerja sama serta penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Pasal Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan Untad. Pasal Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Laboratorium Terpadu; e. Sumber Daya Hayati Sulawesi; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan g. Bimbingan dan Konseling. Pasal (1) (2) a. b. (3) Pasal Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. Pasal (1) (2) a. b. (3) Pasal Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. g. Pasal (1) (2) a. b. (3) Pasal Unit Penunjang Akademik Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. Pasal (1) (2) a. b. (3) Pasal Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 , Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. Pasal (1) (2) a. b. (3) Pasal Unit Penunjang Akademik Sumber Daya Hayati Sulawesi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelindungan keanekaragaman hayati khas Sulawesi untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Unit Penunjang Akademik Sumber Daya Hayati Sulawesi menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. Pasal (1) (2) a. b. (3) Pasal Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. Pasal (1) (2) a. b. (3) Pasal Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan dan konseling. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan konsultasi bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan penyuluhan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction