Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Umum 14 ayat (2) e, ayat (3) huruf e, dan ayat (4) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction