Correct Article 26
PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Current Text
(1) Ketua bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan bagian berdasarkan kebijakan dekan.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
Your Correction
