Correct Article 23
PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Current Text
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua bagian.
24 Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menyelenggarakan dan mengelola cabang P S .
Your Correction
