Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; e. Fakultas Pertanian; f. Fakultas Teknik; g. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; h. Fakultas Kehutanan; i. Fakultas Peternakan dan Perikanan; j. Fakultas Kedokteran; dan k. Fakultas Kesehatan Masyarakat. (2) a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium bengkel studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional (4) a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. bagian; d. laboratorium bengkel studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction