Correct Article 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Current Text
(1)
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Teknik;
g. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
h. Fakultas Kehutanan;
i. Fakultas Peternakan dan Perikanan;
j. Fakultas Kedokteran; dan
k. Fakultas Kesehatan Masyarakat.
(2)
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium bengkel studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3)
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional
(4)
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium bengkel studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
