Correct Article 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
Current Text
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S- 1/D-IV;
c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
d. dihapus;
e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian; dan
f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai:
1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g. mendapatkan rekomendasi atasan langsung yang telah diketahui kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
Your Correction
