Correct Article 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
Current Text
(1) Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.
(2) Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, Kepala satuan pendidikan, dan komunitas untuk mewujudkan dan mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;
c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran;
d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela; dan
e. memimpin dan mendampingi warga satuan pendidikan dalam mengelola program satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan visi, misi, dan program satuan pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 6 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
