Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction