Correct Article 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Current Text
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua bagian.
Your Correction
