Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction