Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; e. ketatalaksanaan; dan/atau f. keteknikan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Persyaratan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi anggota Satuan Pengawas Internal yang berasal dari tenaga kependidikan; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat ditetapkan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UBB; dan h. tidak merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian. (7) Mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor. (8) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction