Correct Article 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Rektor merupakan pemimpin UBB.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.
Your Correction
