Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction