Correct Article 51
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan.
(2) Dekan mengusulkan Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ketua jurusan/bagian kepada Rektor.
(3) Rektor memilih dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian.
(4) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
