Correct Article 49
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) diantara calon dekan hasil penyaringan; dan
b. dalam memilih calon dekan, Rektor dapat melakukan wawancara atau metode lain yang dianggap perlu.
(2) Tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
