Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara: a. Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) diantara calon dekan hasil penyaringan; dan b. dalam memilih calon dekan, Rektor dapat melakukan wawancara atau metode lain yang dianggap perlu. (2) Tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction