Correct Article 48
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluruh Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang bakal calon dekan;
h. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang bakal calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk bakal calon dekan yang mendapatkan suara yang sama;
i. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang bakal calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; dan
j. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat), maka bakal calon dekan tersebut langsung diusulkan sebagai calon dekan oleh Senat Fakultas.
Your Correction
