Correct Article 47
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan di tingkat fakultas;
b. dalam membentuk panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a Rektor dapat meminta usulan nama dari Senat dan pimpinan fakultas;
c. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat Fakultas;
f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan;
g. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja; dan
h. dalam hal telah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g jumlah bakal calon dekan belum terpenuhi, maka tahapan dilanjutkan dengan jumlah calon yang ada.
Your Correction
