Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; dan c. tahap pengangkatan.
Your Correction