Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat dapat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction