Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan; dan
e. kepala lembaga.
(3) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen:
a. Dosen tetap yang berstatus aparatur sipil negara di UBB;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
e. tidak sedang mendapat penugasan dari Universitas selama 6 bulan atau lebih;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
i. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi atau badan kerja sesuai dengan kebutuhan.
(9) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction
