Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan UBB merupakan barang milik negara yang dikelola oleh UBB. (2) Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh UBB merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UBB. (3) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UBB. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction