Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UBB disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja UBB. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UBB diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Your Correction