Correct Article 83
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Sarana dan prasarana UBB didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. penatausahaan; dan
i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana UBB harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
(4) Bangunan di lingkungan UBB harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana UBB diatur sesuai dengan Peraturan Rektor dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
